PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelaihari. Seorang pemuda berinisial KR (24), berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumahnya, Jumat (25/7/25).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Angsau. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai 7,37 gram dan berat bersih 6,72 gram. Pelaku langsung diamankan di tempat bersama barang bukti untuk dibawa ke Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pengedar narkotika golongan I,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan.
Ia menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan pemuda dalam jaringan peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang usia maupun latar belakang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
