PELAIHARI NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi dan pembangunan daerah. Langkah ini dibuktikan melalui gelaran uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna gabungan komisi yang dilaksanakan baru-baru ini.
Dua regulasi penting yang diuji publik tersebut adalah:
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut, Muslimin, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Melalui Lima Tahapan Utama
Dalam keterangannya, Muslimin menjelaskan bahwa penyusunan sebuah peraturan daerah harus melewati proses yang panjang dan akuntabel. Setidaknya ada lima tahapan utama yang wajib dilalui, yaitu:
-
- Perencanaan
- Penyusunan
- Pembahasan
- Penetapan atau Pengesahan
- Pengundangan dan Penyebarluasan
”Uji publik merupakan bagian dari tahap penyusunan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan pemantapan konsepsi sebelum masuk ke tahap pembahasan,” jelas Muslimin pada Kamis (11/6/2026).
Setelah seluruh rangkaian penyusunan selesai, raperda ini akan kembali dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah hingga akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen Dorong Potensi Daerah
Melalui kedua raperda inisiatif ini, DPRD Tanah Laut berharap dapat memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum di tingkat lokal. Selain itu, hadirnya regulasi mengenai riset dan inovasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Daerah memiliki banyak potensi yang memerlukan dukungan inovasi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muslimin.
