PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone, Rabu (9/4/25) malam.
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Korban atas nama Norhasanah selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU H. Budi, depan Kuburan Muslimin, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Pasar Datu Daim, Pelaihari, untuk membeli kue kering.
Pada saat itu, korban meletakkan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 Pro Max berwarna biru di dashboard sepeda motornya. Sesampainya di salah satu toko kue, korban turun dari sepeda motor selama kurang lebih 2 (dua) menit untuk mencari kue. Karena tidak menemukan kue yang dicari, korban kembali ke sepeda motornya dan menyadari bahwa handphone yang sebelumnya diletakkan di dashboard telah hilang.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu, 09 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS di desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
“Terduga pelaku diamankan di rumah kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro Max berwarna biru,” Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jumat (11/4/25).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” imbau kasat reskrim.
