PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam satu hari, Rabu (29/10/2025), petugas berhasil meringkus tiga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, dan Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita terhadap MY (29) di rumahnya di Desa Damit. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu seberat bersih 0,15 gram yang disembunyikan di jendela rumah.
Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 17.30 Wita berhasil menangkap S (27) bersama seorang perempuan RS (47) di Desa Ranggang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 3,63 gram yang disimpan di dalam dompet kain dan kotak rokok.
Dari hasil interogasi, S mengaku memperoleh sabu dari istrinya, RS, sedangkan RS mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial R alias G, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, mengapresiasi kerja cepat anggota dan dukungan masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, dalam siaran pers Jumat (31/10/25).
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
