PELAIHARI NEWS – Petugas Patroli Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan tindakan asusila di sebuah rumah kost kawasan Angsau, Pelaihari, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan rumah kost yang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul pasangan bukan suami istri, pesta minuman keras, hingga menimbulkan keributan.
“Petugas Satpol PP didampingi ketua RT dan warga setempat kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pasangan tersebut,” terang Danoe.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pasangan itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut guna dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga dikenai sanksi syariah serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di masyarakat.
⚠️Redaksi sengaja tidak menampilkan visual maupun identitas kedua orang tersebut. Berita ini disampaikan semata-mata untuk menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga norma dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
