PELAIHARI NEWS – Peredaran narkoba di Tanah Laut kembali digagalkan. Seorang kurir sabu berinisial KG (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut saat beraksi di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9) sore.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H. mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“KG kami amankan sekitar pukul 16.50 Wita di sebuah rumah. Saat digeledah, ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 34,92 gram yang disembunyikan di dalam kotak bekas cotton bud,” jelas AKP Ferry, Selasa (16/9).
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. KG mengaku hanya bertugas mengantar sabu ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Polisi menjerat KG dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKP Ferry.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
