PELAIHARI NEWS – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-117 Kodim 1009/Tla kembali menggelar penyuluhan. Kali ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) dan Polres Tala memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Desa dan warga di Aula Kantor Desa Telaga Langsat, Kecamatan Takisung pada Rabu (26/07/2023).
Seperti diketahui, penyuluhan hukum merupakan salah satu sasaran non fisik yang harus dicapai dalam program TMMD, dimana dalam hal ini Kejari Tala menghadirkan Kasi Intelijen, Raditya Wisnu Adji dan Jaksa Fungsional Randy Laputigar. Sementara Polres Tanah Laut menghadirkan Kanit Pidana Umum Ipda Nur Aini sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu Kasi Intel, Raditya Wisnu Adji menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Menurutnya, Restorative Justice ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, di mana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Jadi sebelum perkara itu dilimpahkan ke tahap hukum ada baiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu dan ini merupakan salah satu tugas pokok dari Kepala Desa dengan dibantu oleh tokoh masyarakat. Kalaupun tidak bisa didamaikan maka berlanjut ke tahap restorative justice dan kalaupun tidak tercapai kata sepakat nanti Hakim yang akan memutuskan,” tuturnya.
Sementara itu Kanit Pidum Polres Tala, Ipda Nur Aini dalam paparannya menyampaikan tujuan penyuluhan ini adalah agar masyarakat lebih mengenal dan memahami pengertian Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan dilakukan penyuluhan hukum atau melakukan sosialisasi, kita berharap kedepannya masyarakat lebih mengenal dan memahami tentang hukum. Sehingga terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” ungkapnya. (red)
