PELAIHARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24), warga Kecamatan Panyipatan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, di pinggir Jala, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta dua paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan, disaksikan langsung oleh warga setempat,” terang Kapolres, Sabtu (14/6/25) dalam siaran persnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya yang ditimbun di dalam pasir di halaman sebuah warung tak jauh dari lokasi penangkapan awal. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepuluh paket sabu tambahan.
“Total ada 12 paket sabu yang kami amankan, dengan berat kotor 32,70 gram dan berat bersih 29,82 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah botol plastik, plastik pembungkus bermotif, timbangan digital, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi,” jelas AKBP Ricky Boy.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Ricky Boy mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegasnya. [TataKu/Pelaihari News]
