PELAIHARI NEWS– Jajaran Polsek Jorong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A bberhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Asam-Asam pada Rabu (13/5/2026) malam, beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Saat petugas datang, terduga pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan total 20 paket sabu dengan berat kotor 8,48 gram (berat bersih 2,1 gram). Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak bekas permen karet di atas kasur serta di dalam wadah bekas cotton buds di lantai kamar.
”Sistem Ranjau”
Berdasarkan hasil interogasi, Iptu Rahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode terputus dalam mendapatkan pasokan barang haram tersebut.
”Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut melalui sistem ranjau. Jadi, antara pembeli dan penjual tidak pernah bertemu secara langsung,” ungkap Iptu Rahmad Ramadhan.
Pelaku Mengakui Kepemilikan
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengelak. Saat diinterogasi secara intensif di lokasi kejadian, pelaku tak berkutik dan memberikan keterangan yang jelas kepada petugas.
”Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” tambah Kapolsek.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.
