PELAIHARI NEWS – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Tala tanpa pandang bulu tegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya ketentuan khusus kegiatan pada bulan suci Ramadhan 1445 H. Terutama terhadap tempat hiburan malam (THM).
“Selama Ramadhan, operasional THM wajib tutup. Ini sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Tanah Laut,” kata Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri, Jumat (15/3/24).
Hal senada juga ditegaskan Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah, Masaninoor bahwa selama Ramadhan anggotanya akan intens melakukan patroli usai salat tarawih.
Terlebih untuk usaha Tempat Hiburan Malam (Karaoke) untuk menghormati umat Islam beribadah di bulan puasa, jam operasional THM dihentikan. “Jika ditemukan ada yang melanggar tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
