PELAIHARI NEWS – Sejumlah warung remang-remang di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) dibongkar Satpol PP dan Damkar Tala bersama Trantib, Koramil, Polsek serta Aparat desa setempat, Selasa (8/8/2023).
Pembongkaran warung remang-remang ini sekaligus pelepasan segel dilarang beroperasi.
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri mengatakan, pembongkaran dan pelepasan segel ini sudah melalui beberapa kali mediasi antara pengelola dan pihak terkait.
“Pihak pengelola bersedia membongkar 3 buah warung remang-remang dan disisakan 2 buah warung saja, dimana warung tersebut dialih fungsikan sebagai warung kios jajanan biasa,” ucapnya.
Kusri menambahkan, warung yang sudah dialih fungsikan nantinya akan di evaluasi dan terus dipantau petugas.
“Apabila ditemukan pelanggaran akan ditutup secara permanen dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (26/7/23) beberapa waktu lalu, sejumlah warung remang-remang di jalan Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) ditutup dan disegel Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Damkar Tala
Penyegelan oleh petugas Satpol PP didampingi Koramil dan Polsek Bati-Bati ini lantaran warung tersebut membuat warga setempat resah karena menyajikan musik dan digunakan tempat pesta minuman beralkohol.(jh)
