PELAIHARI NEWS – Sejumlah warung remang-remang di jalan Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) ditutup dan disegel Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Damkar Tala pada Rabu (26/7/23).

Penyegelan oleh petugas Satpol PP didampingi Koramil dan Polsek Bati-Bati ini diduga warung-warung tersebut membuat resah warga setempat.
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri mengatakan, ada enam buah warung remang-remang yang pihaknya tutup dan segel.
Menurut penuturan Kusri, pihaknya sudah seringkali memperingatkan dan melakukan mediasi kepada pengelola warung namun tidak diindahkan.
“Tempat itu sudah sering di razia oleh petugas, namun setelah itu beroperasi kembali. Bahkan di tempat tersebut menyajikan musik dan digunakan tempat pesta minuman beralkohol. Apalagi warung tersebut berada dipinggir jalan dan terlihat pengguna jalan yang melintas,” katanya.
Kusri menambahkan, dalam kesempatan tersebut petugas juga membagikan surat edaran himbauan Forkopimcam Kecamatan Bati-Bati terkait aturan dan larangan bagi pemilik usaha warung malam di sepanjang Jalan. A.Yani Kecamatan Bati bati, agar pemilik usaha warung mentaati aturan dan menjaga tidak terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran maka pemilik, penyewa, pekerja serta pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (jh)
