PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/2/2026) malam, petugas meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di SPBU Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HG dan NS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Selain itu, barang bukti lain seperti plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit handphone, dan satu unit mobil Xenia warna putih turut diamankan.
Dari hasil interogasi awal, NS mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, DY. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan pengembangan.
Pada pukul 22.00 WITA, DY berhasil ditangkap di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati. Penggeledahan di lokasi ini juga disaksikan warga setempat, dan petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.
Kasatresnarkoba, Iptu Firmansyah Baso, menyatakan, “Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Iptu Firmansyah, dalam keterangan persnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman berat.
