PELAIHARI NEWS– Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib SE (43), kurir narkoba asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala).
SE tertangkap basah membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus mie instan. Modus nekat ini dilakukan untuk mengecoh petugas saat ia menyeberang melalui jalur laut dari Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Capaian Luar Biasa Polres Tala
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil kerja keras jajarannya selama periode 21 Maret hingga 19 April 2026. Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Polres Tala sukses mengungkap enam perkara dengan total barang bukti mencapai 1.151,93 gram atau sekitar 1,1 kg.
“Ini capaian yang luar biasa untuk tingkat Polres. Jika diakumulasi sejak Januari, total barang bukti yang kami amankan hampir mencapai 2 kilogram,” tegas AKBP Ricky Boy saat memimpin press release di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (22/4/2026).
Jejak Digital Jadi Kunci Penangkapan
Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu Firmansyah Baso. Selama satu bulan penuh, tim melakukan observasi mendalam dan melacak jejak digital tersangka SE yang merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AG dan S sebelumnya.
“Kami pantau pergerakannya dari Pelabuhan Surabaya. Begitu tersangka SE tiba di Pelabuhan Trisakti, langsung saya pimpin anggota untuk penyergapan. Benar saja, ditemukan paket sabu 1.000 gram di dalam bungkus mie instan,” ungkap Iptu Firmansyah.
Upah 5 Juta dan Bandar yang Buron
Kepada penyidik, SE mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi nekat ini karena tergiur upah Rp 5 juta per pengiriman dari seorang bandar berinisial R di Madura. Sayangnya, saat tim melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur, sang bandar telah melarikan diri dan kini resmi menyandang status DPO.
Tumpas Habis Perkara Lainnya
Polres Tala tidak memberi ruang bagi pemain narkoba. Selain SE, polisi juga mengamankan enam tersangka laki-laki lainnya, yakni MN, RS, R, A, AZP, dan AR dari perkara berbeda.
Selamatkan 28 Ribu Nyawa
Aksi sikat habis narkoba ini bukan sekadar angka. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp 1,375 miliar, Polres Tala berhasil menyelamatkan sedikitnya 28.262 jiwa warga dari jerat barang haram. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air deterjen dan dibuang ke sepy tank disaksikan jurnalis sebagai bukti komitmen Polri: Tidak ada tempat bagi narkoba di Bumi Tuntung Pandang! (Ben)
