PELAIHARI NEWS – Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tala, Selasa (14/07/2026). Rapat paripurna ini beragenda mendengarkan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial.
Empat regulasi yang menjadi fokus pembahasan bersama tersebut meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tala dan turut dihadiri oleh seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD, serta elemen terkait lainnya.
Perketat Aturan Desa: Panitia Wajib Sumpah dan Verifikasi Ijazah Asli
Dalam penyampaiannya, Bupati H. Rahmat Trianto menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi di tingkat desa bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda Pilkades adalah mekanisme pembentukan panitia pemilihan melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh BPD. Guna menjaga netralitas total, panitia yang terbentuk nantinya diwajibkan untuk mengucapkan sumpah pelantikan.
Selain itu, Pemkab Tala juga memperketat proses administrasi calon pemimpin desa. Untuk mencegah penyalahgunaan dokumen, regulasi baru ini memuat ketentuan tegas bahwa setiap calon kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa wajib memperlihatkan ijazah asli saat mendaftar.
“Ketelitian administrasi ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan integritas para aparatur desa kita ke depan,” ujar H. Rahmat Trianto.
Terkait pembiayaan Pilkades serentak, seluruh anggaran dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pemerintah daerah juga terus menjajaki pemanfaatan teknologi informasi, termasuk opsi penerapan e-voting di beberapa desa dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Sementara pada pembahasan Perubahan Perda BPD, Bupati menekankan pentingnya keterwakilan perempuan. Jika kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang demi memberikan kesempatan yang lebih luas. Pemkab Tala juga berkomitmen mendampingi peningkatan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis berkala.
Capaian Positif KLA: Angka Pernikahan Dini Nihil
Bergeser pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Bupati memaparkan sederet capaian positif dan kondisi terkini di Bumi Tuntung Pandang hingga Juli 2026.
Data mencatat prevalensi stunting di Tanah Laut berada di angka 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak. Sisi positif lainnya terlihat dari penurunan drastis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari 7 kasus pada tahun 2025 menjadi hanya 1 kasus di tahun 2026.
Penurunan serupa juga terjadi pada kasus kekerasan di sekolah yang turun dari 10 kasus menjadi 1 kasus. Bahkan, angka pernikahan dini di Kabupaten Tanah Laut sepanjang tahun 2026 ini tercatat nihil. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, angkanya juga menurun dari 17 kasus menjadi 11 kasus.
Capaian ini tidak lepas dari komitmen Pemkab Tala yang terus memperkuat berbagai program pendukung, mulai dari pembentukan Forum Anak di tingkat desa hingga kabupaten, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 33 desa, hingga penguatan 4 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Menutup penyampaiannya, H. Rahmat Trianto menegaskan bahwa ke depan Pemkab Tala akan terus memperkuat kebijakan berbasis data, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta memastikan penganggaran yang memadai. Langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola desa yang berkualitas sekaligus memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut
