PELAIHARI NEWS– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kintap, Senin malam (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Cipta Kondisi guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Operasi menyasar sejumlah warung remang-remang serta titik-titik yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran miras.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kami ingin memastikan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Selain penertiban miras, kami juga mengedukasi pemilik usaha melalui surat edaran agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan suci ini,” ujar Danoe.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, personel Satpol PP juga membagikan Surat Edaran (SE) kepada para pelaku usaha di sepanjang jalur penyisiran. Surat tersebut berisi imbauan serta aturan operasional usaha selama bulan Ramadhan untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan botol miras yang disita kini telah diamankan di markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Petugas mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
Melalui operasi rutin ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap situasi wilayah tetap aman, tertib, dan religius selama bulan penuh berkah ini. (Ben)
