PELAIHARI NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu (27/7/25). Seorang pria berinisial HSW, yang diketahui bekerja sebagai security di rumah korban, ditangkap setelah terekam kamera CCTV mencuri uang tunai senilai jutaan rupiah.
●Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.35 WITA, di rumah korban yang beralamat di Jalan A. Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru, RT 16 RW 03, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Korban, Muhammad Putra Ramadhan, berusia 18 tahun, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin bersama saksi bernama Susilo. Mereka membawa uang tunai sebesar Rp 28.000.000 dalam sebuah paperbag warna biru yang sebelumnya disimpan di kamar korban.
Namun, saat berada di dalam mobil dan hendak menghitung kembali uang tersebut, korban terkejut karena jumlahnya hanya tersisa Rp 20.000.000. Sebanyak Rp 8.000.000 diduga telah hilang tanpa sepengetahuan mereka.
Merasa curiga, korban langsung menghubungi Yeremia Handoyo, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah. Dari hasil rekaman yang terekam pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 21.15 WITA, terlihat seorang pria diduga pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan kunci kamar yang disimpan di atas akuarium. Setelah membuka kamar yang sebelumnya terkunci, pelaku diduga mencuri uang dari dalam laci serta mengambil uang Rp 50.000 dari ruang tamu.
“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Korban mengalami kerugian total senilai Rp 8.050.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo kepada media ini.
●Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV dan informasi di lapangan, pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Desa Simpang Empat Sungai Baru.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang sebesar Rp 8.000.000 dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian senilai Rp 5.435.000 serta 1 buah wireless speaker merk DORRAS yang telah dibeli menggunakan sebagian uang curian.
●Barang Bukti yang Diamankan Dari Tersangka aang tunai sebesar Rp 5.435.000, terdiri dari:
•54 lembar uang Rp 100.000
•2 lembar uang Rp 10.000
•2 lembar uang Rp 5.000
•2 lembar uang Rp 2.000
•1 lembar uang Rp 1.000
•1 stel seragam security
•1 buah wireless speaker merk DORRAS warna hitam lengkap dengan kotak
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jorong dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Jorong Juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, terutama terhadap orang-orang di lingkungan terdekat, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi optimal sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan serupa.
