PELAIHARI NEWS – Polsek Jorong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, disebutkan bahwa di rumah milik AR di Desa Swarangan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo, S.H. memimpin langsung tim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik rumah, yakni AR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil warna krem. Dompet tersebut dibungkus kembali dengan plastik warna hijau dan plastik hitam, lalu disembunyikan di bawah mesin cuci yang berada di dapur rumah.
Terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Jorong akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. [Pelaihari News]
