PELAIHARI NEWS – Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap Seorang pria berinisial SS (39), pengedar sabu di Desa Ranggang Luar, Rabu (29/10/2025) sore. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi.
Petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih 2,07 gram yang disimpan di dompet kecil warna pink, serta 1 handphone Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M. Firmansyah Baso, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya.”tegasnya dalam siaran pers, Sabtu (1/11/25).
Pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Laut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
