PELAIHARI NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Tersangka, berinisial HB, diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tala, AKP Hari Setiawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti di dalam kamar rumah tersangka, antara lain:
- 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,70 gram
- 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik
- 1 buah pipet kaca
- 1 unit handphone merk Oppo
“Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial D (DPO) seharga Rp 1.400.000,” Ungkap Kasi Humas dalam siaran persnya, Kamis (26/6/25).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polres Tanah Laut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
