PELAIHARI NEWS – Dua pria diamankan jajaran Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, dalam operasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025).
Keduanya ditangkap di kawasan Stockpile Batu Besi, Jalan Trans Sos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Mereka diketahui berinisial NM dan KA.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Hutagalung, melalui Kapolsek Pelaihari Iptu H. Benny W. Wardhany, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua kotak rokok—Gudang Garam Merah dan Exel Click warna hijau.
Di dalam kedua kotak itu ditemukan 29 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
“Barang bukti sabu itu disembunyikan di bawah sebuah meja di area stockpile. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor mencapai 10,04 gram, sedangkan berat bersihnya 2,84 gram,” jelas Iptu Benny.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pelaihari menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanah Laut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya
