PELAIHARI NEWS – Seorang pria inisial BN (20) tak berkutik saat dirinya diringkus personel Sat Resnarkoba, Polres Tala atas dugaan kepemilikan sabu seberat 149.52 gram.
BN pun saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Tala untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“BN kita amankan disalah satu rumah di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung hari ini sekitar pukul 11.00 WITA,” kata Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Resnarkoba, Iptu May Felly Manurung, Kamis (14/12/23) di Mapolres Tala.

Felly menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Ranggang sering terjadi transaksi sabu.
“Atas informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 149,52 gram yang disimpan pelaku didalam bak sampah kamarnya,” bebernya.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang dibungkus plastik bening, dua bundel plastik bening, satu timbangan, satu tas dan satu unit handphone dibawa ke Mapolres Tala guna proses hukum lebih lanjut,” sambung Iptu May Felly Manurung. (Jh)
