PELAIHARI NEWS – Kabar duka datang dari Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar. S, korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) malam lalu, dilaporkan meninggal dunia hari ini, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk serius di bagian perut dan sejumlah luka lain di tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rekanan media Pelaihari News di lapangan, jenazah almarhum saat ini sudah berada di rumah duka untuk disemayamkan.
”Jenazah sudah berada di rumah duka,” ujar salah seorang rekanan media, Senin malam.
Kilas Balik Kasus
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanah Laut telah bergerak cepat dan menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka tunggal dalam kasus tragis ini. R diketahui merupakan warga pendatang dari Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, yang baru saja menetap di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan.
Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Peristiwa berdarah ini bermula saat R diduga kuat berniat mencuri di rumah korban. Tersangka menyusup dengan cara melompati pagar rumah. Sadar ada orang asing yang masuk ke pekarangan, korban yang saat itu membawa sebilah celurit langsung membuka pintu.
Nahas, tersangka yang ternyata juga sudah membekali diri dengan senjata tajam langsung menyerang balik. Tersangka menusuk perut korban sebanyak dua kali hingga terluka parah. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Aksi penangkapan R oleh warga sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, R sempat mengelak dan berdalih bahwa pelaku penusukan adalah temannya yang melarikan diri, sementara dirinya hanya mengantar untuk menjual tembaga.
Hasil Penyelidikan Polisi: Teman Tersangka Hanya Saksi
Kebohongan R akhirnya dibongkar oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut. Pria yang sempat dituding oleh R dipastikan bersih dan kini berstatus sebagai saksi.
Saksi tersebut nyatanya hanya dimanfaatkan oleh tersangka. R membujuk saksi untuk mengantarnya ke wilayah Pelaihari dengan iming-iming upah Rp100 ribu, menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari kerabat saksi. Saksi sendiri langsung meninggalkan lokasi setelah mengantar dan sama sekali tidak mengetahui niat jahat tersangka.
Dengan meninggalnya korban, proses hukum terhadap tersangka R yang kini mendekam di Mapolres Tanah Laut dipastikan akan berjalan lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ben)
