PELAIHARI, pelaiharinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pencabulan dari Polres Tanah Laut, Senin (10/4/2023).
Pada kegiatan Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum memeriksa 1 orang tersangka inisial R ( 37) beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana pencabulan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur mengatakan, adapun barang bukti tersebut berupa 1 celana levis panjang warna hitam, 1celana dalam warna hitam merk Madelon dan 1 Lembar baju kaos lengan pendek warna putih bertulisan Spyderbilt.
“Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Pelaihari pada hari minggu 1 januari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA,” kata Saefullahnur.
Setelah kegiatan Tahap II ini, lanjut Saefullahnur, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pelaihari agar perkaranya dapat segera disidangkan.
“Dalam hal ini Kejaksaan menjalankan perannya sebagai Lembaga yang berwenang dalam melaksanakan penuntutan,” pungkasnya. (Rill)
