PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dari penyidik Satreskrim Polres Tala, Senin (26/6/). Tersangka adalah Mus (44) pekerja di PTPN XIII Pelaihari.
Peristiwa itu terjadi di wilayah perkebunan PTPN XIII Pelaihari, Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Senin (1/5/2023).
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya SR (40) di mess yang mereka tempati dengan Eggrek sawit sehingga menyebabkan korban meninggal dunia ditempat dengan sejumlah mata luka di tubuhnya.
“Hari ini, kita menerima tahap II dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Saefullahnur di Pelaihari.
Adapun barang bukti yang di serahkan berupa senjata tajam jenis Eggreg Sawit, dan pakaian yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
“Setelah kegiatan Tahap II ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pelaihari agar perkaranya dapat segera disidangkan,” terang Saefullahnur. (jh)
