PELAIHARI NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, diwakili oleh Kasi Pidsus, Akhmad Rifani mengikuti Video Conference terkait Percepatan Penyelesaian Penghapusan Uang Pengganti berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971.
Kegiatan yang dikuti oleh seluruh Kejari bidang tindak pidana khusus tersebut digelar Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi adan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (4/7/23).
Kasi Pidsus, Akhmad Rifani mengatakan, dalam Video Conference tersebut Jam Pidsus Dr. Febri Adriansyah berpesan dan menegaskan kembali bahwa Jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan sehingga peningkatan peran Pidsus dalam penyidikan dan penuntutan harus selaras dan seirama. (rill)
