PELAIHARI NEWS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanah Laut (Tala) menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang diadakan di Aula Anjung Pepadaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (22/6/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh SESJAMPIDMIL beserta Tim, dan Kajati kalteng , Plt Wakajati Kalsel, Kepala Bagian kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada biro hukum dan hubungan luar negeri, Kepala Bagian Sunproglapnil pada Jampidmil, para Asisten dan KTU pada Kejati Kalsel serta para Aspidmil se-Indonesia yang mengikuti secara daring.
Kajati Kalsel, Mukri dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis, karena melalui forum ini selain dapat memahami materi muatan atau ruang lingkup dari Nota Kesepahaman juga bisa sebagai forum diskusi baik berkaitan dengan operasionalisasi.
“Dari MoU itu pula terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dari bidang Pidana Militer termasuk berbagi pengalaman yang ada selama ini,” kata Mukri.
Dalam penerapan hak penuntutan juga dikenal asas oportunitas yaitu Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dan asas Single Prosecution System berdasarkan asas een en ondeelbaar sebagai 1 (satu) kebijakan, di bidang penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pemegang otoritas tertinggi kekuasaan negara di bidang penuntutan.
“Salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mukri, tujuan dilaksanakannya sosialiasi ini sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan dan hubungannya mitra kerja terkait. (rill)
