PELAIHARI NEWS – Beredarnya informasi mengenai dugaan pembuangan air limbah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tanah Laut.
Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, dr. Sigit Prasetia Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa aliran air yang diduga sebagai limbah rumah sakit tersebut belum dapat dipastikan merupakan air limbah.
Menurutnya, rumah sakit memiliki dua jenis limbah yang ditangani melalui mekanisme berbeda, yakni limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah domestik, seperti dari kamar mandi atau toilet pasien dan perawat, diolah secara khusus melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tertutup,” jelasnya.
Sigit mengatakan, air limbah domestik yang telah melalui proses pengolahan dapat dimanfaatkan kembali, antara lain untuk penyiraman tanaman. Keberadaan ikan yang hidup di kolam pengolahan juga disebutnya sebagai salah satu indikator kondisi air hasil pengolahan.
Sementara itu, limbah B3 ditangani dengan prosedur berbeda. Limbah tersebut disimpan secara tertutup sebelum diangkut oleh pihak ketiga yang menangani pengelolaannya.
“Limbah B3 tidak diolah di rumah sakit. Semuanya disimpan secara tertutup dan nantinya diangkut oleh pihak ketiga,” tegasnya.
Terkait aliran air yang menjadi perhatian masyarakat, Sigit menduga air tersebut berasal dari saluran drainase terbuka yang menampung berbagai sumber air, seperti air hujan, bekas cucian kendaraan, maupun aktivitas fasilitas umum.
“Drainase terbuka itu menampung berbagai aliran air. Kemungkinan itulah yang kemudian diduga sebagai air limbah rumah sakit. Pada prinsipnya, sistem pengolahan limbah di rumah sakit dilakukan secara tertutup,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut, Gusti Dwi Erzandi Kasuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan laporan dari pemerintah provinsi terkait dugaan pencemaran di lingkungan RSUD Hadji Boejasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRKPLH bersama personel dan laboratorium lingkungan melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (16/10/2026).
“Setelah dilakukan verifikasi dan analisis di lapangan, tidak ditemukan sesuatu yang membahayakan terkait aliran air yang keluar dari lingkungan rumah sakit,” ungkap Gusti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa aliran air yang dipersoalkan bukan berasal dari pembuangan limbah B3, melainkan dari drainase yang menampung air hujan dan aktivitas umum lainnya.
Aliran drainase tersebut juga terhubung dengan saluran di kawasan permukiman sekitar rumah sakit.
Selain memeriksa saluran air, DPRKPLH turut melakukan verifikasi terhadap sistem IPAL rumah sakit.
Gusti menyebutkan, secara umum pengolahan air limbah telah berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya sempat menemukan rembesan kecil dari air yang telah melalui proses pengolahan.
“Memang ada rembesan sedikit, tetapi itu bukan saluran pembuangan dan merupakan air yang sudah diolah. Kondisi tersebut juga sudah diperbaiki sesuai mekanisme,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan lagi rembesan yang mengalir ke saluran drainase menuju permukiman warga.
Hasil verifikasi lapangan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar.
Gusti memastikan DPRKPLH akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
“Pengawasan terhadap kegiatan pengolahan limbah tetap kami lakukan secara intensif. Pihak rumah sakit juga secara rutin menyampaikan laporan terkait kegiatan pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (Ben)
