PELAIHARI NEWS – Diduga pesta minuman keras (miras), delapan ABG (Anak Baru Gede), dua diantaranya perempuan diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Para remaja tersebut diciduk di kamar kos, dikawasan Jl. Manunggal Angsau, Kota Pelaihari. Kamis (21/3/2024) malam.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tala, Muhammad Septiadi mengatakan sejumlah ABG itu diamankan atas menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok ABG sering ribut dan pesta miras di salah satu rumah Kost dikawasan Jl. Manunggal Angsau, Pelaihari.
Septiadi menuturkan setelah ada laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan delapan ABG, enam laki – laki dan dua perempuan sedang berada didalam rumah kost.
Didalam kamar kost itu, pihaknya juga menemukan barang bukti dua botol minuman beralkohol bermerk. Selanjutnya delapan ABG tersebut diamankan ke kantor Satpolppdk Tala untuk diproses dan dilakukan pembinaan, serta memberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah bukannya mengisi dengan hal-hal baik malah berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras,” ucap Septiadi.
Ia mengingatkan kepada pemilik rumah kost hendaknya lebih selektif dan ikut mengawasi agar tidak dipergunakan sebagai tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan bukan muhrim serta menjadi tempat pesta minuman keras yang dapat menganggu ketentraman Warga.
Septiadi menambahkan, kegiatan ini merupakan respon dari pelayanan aduan Satpol dan Damkar Tala kepada Masyarakat.
“Silahkan laporkan apabila ada kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban Umum,” tegasnya.
