PELAIHARI NEWS – Siasat pemilik rumah di Kecamatan Takisung untuk menyembunyikan puluhan botol minuman beralkohol berakhir sia-sia. Dalam razia yang digelar Kamis (7/8/2025), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut berhasil menemukan miras berbagai merek yang diselipkan di dalam lemari dan bahkan dimasukkan ke mesin cuci.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Menurut petugas, peredaran minuman keras patut diwaspadai karena dapat menjadi pemicu keributan, gangguan ketertiban umum, hingga tindak kejahatan.
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dukungan warga sangat penting, terutama dengan melaporkan jika ada penjualan miras di lingkungannya,” ucapnya.
Barang bukti miras langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya memastikan razia seperti ini akan terus dilakukan demi menekan peredaran minuman beralkohol dan menjaga kondusifitas wilayah.
