PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu pada hari Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di pinggir Jl. Raya Takisung Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kedua tersangka, berinisial S dan M diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Tala, AKP Hari Setiawan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Pada saat pelaku sedang berada di atas sepeda motor, petugas berhasil menghentikan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam bekas kotak jahe wangi, yang saat itu berada di tangan kiri tersangka S.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua
tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial Z (DPO) untuk mengambil narkotika tersebut, dengan imbalan berupa sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma,” ungkap AKP Hari Setiawan dalam siaran persnya, Jumat (27/6/25).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,04 gram dan berat bersih 101,02 gram
- 2 lembar plastik klip transparan
- 1 buah bekas kotak Jahe Wangi
- 1 unit handphone merk REDMI warna biru malam
- 1 unit kendaraan HONDA SUPRA X warna hitam kombinasi merah
Para tersangka akan diproses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanah Laut, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. [Pelaihari News]
