PELAIHARI NEWS– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial P diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bukit Mulia.
Kapolsek Kintap, AKP Ahmad Baysory, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi berharga dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh saya, anggota Polsek Kintap langsung menuju lokasi yang dicurigai,” terang AKP Ahmad Baysory.
Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok warna biru muda merek Esse Double POP. Kotak rokok berisi sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dinding kamar pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 24 paket sabu dengan total berat kotor 4, 24 gram, berat bersih 1, 36 gram langsung dibawa ke Mako Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. P akan dijerat dengan Pasal-pasal terkait peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman.
Polres Tanah Laut, melalui Polsek Kintap, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram. [Pelaihari News]
