PELAIHARI NEWS— Seorang pria berinisial A ditangkap jajaran Polsek Kintap pada Kamis (1/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA. Ia kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat sedang nongkrong di sebuah warung di pinggir Jalan A. Yani, RT 07, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melaui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi dalam Operasi Kepolisian “Sikat Intan I 2025” yang digelar oleh Polsek Kintap untuk memberantas kejahatan di wilayah rawan.
“Dua anggota Polsek, Bripda M. Arba Agus Setianor dan Bripda Annas Mustaqim, melakukan pemeriksaan badan terhadap A. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor milik pelaku, ditemukan sebilah pisau belati di bawah jok motor” ucap kapolsek.
Pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan 6,5 cm, dengan bilah sepanjang 4,2 cm, dan gagang kayu berwarna kuning emas sepanjang 2,3 cm. Pelaku mengakui bahwa senjata tajam itu adalah miliknya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolsek.
