PELAIHARI NEWS— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian yang terjadi di sebuah toko bangunan wilayah Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Seorang pria berinisial ATR (25) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang serta barang milik tempatnya bekerja.
Kapolsek Pelaihari, Ipda Kariya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak manajemen toko yang merasa curiga dengan tidak sesuaikannya stok barang dengan hasil penjualan harian.
”Korban selaku kepala toko melakukan pengecekan mendalam bersama staf administrasi. Setelah memeriksa data komputer serta rekaman kamera pengawas (CCTV), didapati sejumlah barang inventaris toko hilang dan diduga diambil oleh pekerja gudang,” ujar Ipda Kariya, Jumat (25/9/2026).
Kronologi dan Kerugian Korporasi
Peristiwa tersebut diketahui pertama kali pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Toko Depo Bangunan dan Property yang terletak di Jalan Kyai H. Mansyur, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Kecurigaan bermula ketika kepala toko mengecek fisik barang untuk laporan inventaris. Ia kemudian meminta seluruh karyawan—yang terdiri dari dua petugas gudang, dua kasir, dan satu staf administrasi—untuk melakukan pendataan ulang.
Dari hasil audit internal, ditemukan sejumlah barang yang hilang berupa:
●32 lembar atap seng merek Multiroof
●30 pack kertas sampul merek Buffalo (isi 100 lembar per pack)
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian materil total mencapai Rp73.722.548, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolsek Pelaihari guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pelaihari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ATR.
”Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ATR mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang dan barang di tempatnya bekerja sejak awal September lalu,” tambah Ipda Kariya.
Dari tangan tersangka dan pelapor, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
●1 file digital rekaman CCTV
●1 bundel rekapan barang-barang yang hilang milik toko
●30 rim kertas HVS (disita dari tersangka)
Saat ini, tersangka ATR telah diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana penggelapan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ben)
