PELAIHARI NEWS– Upaya seorang pria menyembunyikan narkotika jenis sabu di lubang pembuangan air kamar mandi tak berhasil mengelabui petugas kepolisian. Tujuh paket sabu justru ditemukan saat jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jorong, Kamis (15/10/2026) pagi.
Pria berinisial H alias A (34) itu diamankan sekitar pukul 08.00 Wita di rumah kontrakannya yang berada di Kompleks Perumahan Widya Citra Graha, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhan, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat,” ujar AKP Rahmad Ramadhan.
Kecurigaan petugas pun berbuah hasil. Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan sebuah kotak bekas tempat sikat gigi yang berada di lubang pembuangan air kamar mandi.
Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,91 gram dan berat bersih 3,16 gram.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, barang tersebut sempat dibuang ke lubang pembuangan air. Namun, upaya menyembunyikan barang bukti itu tidak berhasil.
“Barang bukti kami temukan di dalam kotak bekas tempat sikat gigi yang berada di lubang pembuangan air kamar mandi. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, barang tersebut sempat dibuang sebelum ditemukan petugas,” jelasnya.
Tak hanya tujuh paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, H alias A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Rahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Jorong.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Jorong. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polsek Jorong bersama masyarakat berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Ben)
