PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan anggaran pendidikan. Pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, penyidik resmi menetapkan dua orang pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2019–2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Identitas Dua Tersangka yang Ditetapkan
Kedua tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana di lembaga nonformal tersebut adalah:
■M.R.P. (39): Laki-laki, selaku Ketua PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar.
■M. (55): Perempuan, selaku Bendahara PKBM Serumpun.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suhendro Ganda Kusuma, membenarkan penetapan status hukum kedua pengurus PKBM tersebut.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2019–2024,” ujar Suhendro di Kantor Kejari Tanah Laut, Kamis malam.
Modus Manipulasi Laporan dan Kerugian Negara Rp733 Juta
Penetapan tersangka M.R.P. didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026. Sementara sang bendahara, M., ditetapkan melalui Surat Nomor: B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP yang mengalir ke lembaga mereka selama lima tahun terakhir. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Nomor: R-1/O.3.7.6/H.IV/05/2026 tanggal 4 Mei 2026), tindakan lancung kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis.
Total Kerugian Negara: Rp733.957.784,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
Ancaman Pasal dan Penahanan di Rutan Pelaihari
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Serta pasal Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, pihak Kejari Tanah Laut langsung melakukan penahanan terhadap M.R.P. dan M.
Keduanya digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026. (ben)
