PELAIHARI NEWS– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap langkah taktis Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dukungan ini diberikan guna menjaga kelestarian hutan sekaligus menyelamatkan aset dan keuangan negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan langkah strategis pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
”Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara yang nilainya sangat besar,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
Dibentuk Langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu. Satgas ini bergerak langsung di bawah komando Presiden.
Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Perpres tersebut, Satgas PKH mengemban tugas pokok untuk melakukan penertiban melalui beberapa mekanisme utama, yaitu penagihan denda administratif kepada pelanggar hukum kehutanan, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, serta pemulihan aset melalui jalur administratif, pidana, maupun perdata.
Capaian Fantastis: Pulihkan Rp371 Triliun Uang dan Aset Negara
Sejak resmi dibentuk, Satgas PKH telah menorehkan capaian luar biasa dalam memulihkan keuangan negara dengan total nilai penyelamatan mencapai Rp371.100.411.043.235,74 (Rp371,1 triliun).
Keberhasilan tersebut diperoleh melalui beberapa tahapan setoran berkala, di antaranya:
- Setoran Tahap Pertama (20 Oktober 2025): Berhasil mengamankan Rp13.255.244.538.149 dari sektor CPO dan perkebunan kelapa sawit.
- Setoran Tahap Kedua (24 Desember 2025): Menyumbang Rp6.625.294.190.469 yang bersumber dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi.
- Setoran Tahap Ketiga (10 April 2026): Kembali menyetorkan Rp11.420.104.815.858 dari denda administratif dan PNBP kasus tipikor.
Selain setoran berkala tersebut, kas negara juga menerima setoran pajak PBB dan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp2.306.292.710.054, serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara periode 31 Desember 2025 senilai Rp453.928.316.611.
Satgas PKH juga mencatat adanya escrow account dari hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma sebesar Rp1 triliun, serta keberhasilan penguasaan kembali aset lahan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dengan estimasi nilai aset mencapai Rp336.039.546.472.094.
Polres Tanah Laut Siap Kawal Penegakan Hukum
Menutup keterangannya, Kapolres Tanah Laut menyatakan bahwa jajaran kepolisian di daerah akan terus bersinergi dan siap mengawal setiap kebijakan pusat demi tegaknya hukum di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Polres Tanah Laut mendukung penuh langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan negara,” pungkas AKBP Ricky Boy Siallagan.
