PELAIHARI NEWS – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib YU (65), seorang lansia di Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati. Bisnis haram yang dilakoninya runtuh seketika setelah rumahnya digerebek oleh aparat kepolisian pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bati-Bati ini sukses mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku.
Wakapolsek Bati-Bati, Iptu Sugiyarto., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari keberanian masyarakat setempat yang menolak wilayahnya dijadikan sarang peredaran narkoba.
”Kami menerima laporan dari warga yang resah karena di rumah tersebut sering terjadi transaksi barang haram. Anggota langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan meluncur ke TKP,” ungkap Iptu Sugiyarto.
Saat digerebek di rumahnya di Desa Sambangan, pelaku sempat mengelak. Namun, kejelian petugas Unit Reskrim Polsek Bati-Bati membuat YU tidak dapat berkutik.
Petugas yang melakukan penggeledahan teliti menyisir setiap sudut ruangan. Hasilnya, polisi menemukan total 13 paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram (berat bersih 1,02 gram).
”Sebanyak 12 paket sabu ia simpan di dalam saku celana panjang Levis coklat yang sedang digantung. Sementara satu paket sisa ditemukan petugas tersembunyi di bawah meja,” jelas Iptu Sugiyarto.
Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita sebuah sendok plastik yang dimodifikasi dari sedotan dan sebuah kotak platuk klep yang diduga kuat sebagai sarana
pendukung aksi pelaku.
Kini, pria tersebut harus rela menukar masa tuanya dengan dinginnya sel tahanan. YU beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Bati-Bati untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026.
