PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan pada Rabu (10/12/2025). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penerapan pemidanaan baru dalam KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial.
Acara penandatanganan yang digelar di Banjarmasin tersebut turut dihadiri Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap implementasi model pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kontribusi sosial.
Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum yang mengedepankan tanggung jawab sosial dibanding sekadar hukuman penjara. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pelaku tetap produktif, memperbaiki diri, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui aktivitas yang terukur, terawasi, dan memiliki nilai sosial.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga integrasi program. “Kerja sama ini menjadi fondasi bersama dalam mewujudkan keadilan restoratif di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Kalsel atas inisiatif tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemprov bersama seluruh kabupaten dan kota untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini dinilainya sejalan dengan upaya mengurangi overkapasitas lapas, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem pemidanaan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
