PELAIHARI NEWS – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/25).
Keduanya adalah seorang pria berinisial FA (30) dan seorang perempuan berinisial RS.
Penangkapan FA dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di pinggir Jalan A. Yani RT 007 RW 002, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kurniawan mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Saat digeledah, FA kedapatan membawa satu paket sabu seberat sekitar 1,5 gram di kantong celana depan,” jelasnya.
FA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga sekitar Rp2,1 juta.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini ke rumah R di Simpang 4 Sumpul, Desa Makmur Mulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Meskipun R tidak ditemukan, polisi menemukan dua paket sabu tambahan dan mengamankan RS, yang mengaku hanya dimintai tolong menyimpan barang tersebut.
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara R masih dalam pengejaran,” tutur AKP Ferry.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
