PELAIHARI NEWS– Aksi tegas dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Syamsiar., Seorang warga tertangkap basah saat membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan A. Yani, RT 06 RW 01, Desa Gunung Raja. Pelaku langsung “diciduk” dan diberikan sanksi sosial di tempat.
Kepala Desa (Kades) Gunung Raja, Syamsiar, turun langsung ke lapangan setelah memergoki aktivitas ilegal tersebut. Tidak hanya menegur, Syamsiar langsung memerintahkan pelaku untuk membersihkan kembali tumpukan sampah yang telah dibuangnya.
”Hari ini yang melakukan pembuangan sampah sudah kami ciduk, dan beliau mau bertanggung jawab membersihkan sampah di sini bersama orang-orang yang lain,” ujar Syamsiar dalam keterangannya di lokasi kejadian.
Peringatan Keras dan Sanksi Lebih Berat
Menurut Syamsiar, kawasan pinggir Jalan A. Yani RT 06 RW 01 ini kerap menjadi sasaran empuk oknum warga tidak bertanggung jawab untuk membuang limbah. Jenis sampah yang ditemukan didominasi oleh limbah rumah tangga dan limbah usaha sisa pemotongan hewan.
”Sebab di sini yang banyak kayaknya parutan (bulu) ayam dan jeroan ayam,” tambahnya.
Sebagai efek jera, pelaku pembuangan sampah tersebut telah diminta untuk membuat surat perjanjian. Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, Pemerintah Desa tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang jauh lebih berat.
Desa Gunung Raja Bukan Tempat Sampah
Melalui kejadian ini, Syamsiar memberikan peringatan keras kepada seluruh warga, baik penduduk lokal maupun warga luar yang kerap melintas di Jalan A. Yani, agar menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat pembuangan sampah.
”Ini peringatan keras nih, ini dari ulun (saya) langsung! Kalau coba-coba, sekali ini lebih keras ulun! Tolong buat yang lain, jangan buang sampah di sini. Sini bukan tempat pembuangan sampah, ingat semuanya!” tegas Syamsiar menutup keterangannya. (Ben)
