PELAIHARI NEWS – Jajaran Polsek Panyipatan, Polres Tanah Laut, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Laut. Pada Kamis, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kebun sawit yang berada di tepi Jalan Raya Batakan Desa Kandangan Lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panyipatan bersama anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang Diamankan:
1 bungkus bekas minuman energi merek Hemaviton berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan warna putih, dengan berat kotor 1,23 gram dan bersih 1,03 gram.
1 (satu) buah pipet kaca.
1 (satu) kotak rokok merek Naxan Bold.
1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor
Kapolsek Panyipatan Iptu Muhammad Firmansyah, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panyipatan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Polri dan warga. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek dalam siaran persnya, Rabu (25/6/25).
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panyipatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Pelaihari News]
