Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK menetapkan dan menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon dengan mengamankan barang bukti uang senilai Rp385 juta dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai Rp6,4 miliar ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
JAKARTA, pelaiharinews.com –Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SP) segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam perkara ini, SP diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu lalu (11/3/2023).
Lanjut Ali, penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan.
“Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Melihat hal itu potensi asset recovery dari perkara ini sekitar Rp37 Miliar,” katanya.
Ia juga menerangkan, tim jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama.
“Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
InfoPublik/Foto: Antara
