PELAIHARI NEWS- AF, terdakwa perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Tahun Anggaran 2019 dan 2020 menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).
Kejari Tala melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus ketikan dikonfirmasi media ini membenarkan perihal tersebut.
“Uang titipan pengganti diserahkan oleh keluarga terdakwa AF sebesar Rp. 267.056.800,00,- pada Kamis 25 September 2023 di Kejari Tala” Kata Kasi Pidsus, Akhmad Rifani, Senin (25/9/23) di Pelaihari.
Akhmad Rifani menerangkan, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
“Nominalnya ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” terangnya.
Diketahui, saat ini proses persidang terdakwa AF terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Jh)
