PELAIHARI NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menggelar press conference pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas Polres Tanah Laut AKP Hari Setiawan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkotika sejak 1 Januari hingga 28 September 2026.
“Periode 1 Januari sampai 28 September 2026, totalnya ada 67 kasus dengan 88 tersangka. Untuk sabunya 2.782,24 gram atau sekitar 2,7 kilogram, sedangkan ekstasi sebanyak 32 butir,” ujar Eka.
Dari 67 kasus tersebut, sebanyak 21 kasus masih dalam proses penyidikan, sementara 46 kasus lainnya telah dilimpahkan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso mengatakan, kegiatan press conference tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 23 Juli hingga 28 September 2026.
Pada periode tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 359,47 gram serta ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 7,74 gram.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp5,65 juta dan lima unit kendaraan roda dua.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut apabila dikonsumsi dengan takaran 0,20 gram per orang, diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang.
Sementara jika dinominalkan, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp459 juta.
Dari total barang bukti sabu yang disita, sebanyak 345,19 gram dilakukan pemusnahan. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Dimusnahkan dengan Blender dan Air Detergen
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender. Setelah itu, narkotika yang telah dihancurkan dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan detergen.
Selanjutnya, campuran tersebut dibuang melalui saluran pembuangan atau septic tank sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Firmansyah menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Laut dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Selain sebagai bentuk keseriusan dalam penindakan, kegiatan press conference dan pemusnahan barang bukti juga disebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
Satresnarkoba Polres Tanah Laut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya diminta tidak ragu melaporkannya kepada kepolisian, baik melalui polsek terdekat maupun langsung ke Polres Tanah Laut.
“Apabila mendapatkan informasi maupun melihat, mendengar ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran yang terjadi di lingkungannya, tolong jangan segan-segan untuk melaporkan,” pungkasnya. (Ben)
