PELAIHARI NEWS –Polres Tanah Laut bersama Pengadilan Agama Pelaihari resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengamanan dan Administrasi Perceraian serta Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian bagi Anggota Polri, Selasa (26/8/2025) di Aula Pengadilan Agama Pelaihari.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Kapolres Tanah Laut Ricky Boy Siallagan, Kabag SDM Polres Tanah Laut Muhammad Yusuf, Kasi Hukum Polres Tanah Laut Sulaimi, Kasi Propam Polres Tanah Laut Suriani, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Mawardi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Mahmudin.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara kepolisian dan pengadilan agama. Tujuannya agar setiap proses perceraian anggota Polri berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Kapolres Tanah Laut Ricky Boy Siallagan menegaskan pentingnya kesepakatan tersebut.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Apabila terjadi perceraian, prosesnya harus sesuai aturan hukum serta memperhatikan hak anak dan perempuan agar tidak terabaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Mawardi menyebut kerja sama ini sebagai wujud kepedulian bersama terhadap aspek keadilan bagi keluarga anggota Polri.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan setiap proses perceraian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil bagi anak dan perempuan,” jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan terbangun mekanisme kerja sama yang lebih efektif, mulai dari administrasi perceraian, pengamanan persidangan, hingga jaminan perlindungan hak-hak keluarga.
Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama serta foto bersama sebagai simbol sinergi Polres Tanah Laut dan Pengadilan Agama dalam menghadirkan kepastian hukum di Kabupaten Tanah Laut.
