PELAIHARI NEWS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah melakukan revisi intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Langkah revisi ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi yang dilakukan oleh Pansus I ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI baru-baru ini.
Dalam rapat pembahasan internal, Pansus I menyoroti satu pasal krusial yang dinilai perlu disempurnakan. Penyesuaian ini dilakukan agar substansi regulasi lokal tersebut tidak berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Pansus I DPRD Tala, Joko Pitoyo, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dari Ditjen Produk Hukum Daerah Kemendagri, penyempurnaan satu ketentuan tersebut wajib dilakukan sebelum Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masih ada satu pasal yang perlu direvisi agar substansinya tidak bertentangan dengan regulasi lain,” ujar Joko Pitoyo kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Fokus pada Bantuan Biaya Perkara Warga Miskin
Lebih lanjut, Joko memaparkan bahwa pasal yang menjadi fokus revisi tersebut berkaitan erat dengan fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya dalam penyelesaian perkara administrasi kependudukan yang membutuhkan ketetapan hukum lewat jalur pengadilan.
Dalam praktiknya di lapangan, seringkali ditemukan kasus di mana warga harus menempuh proses persidangan di pengadilan demi mendapatkan penetapan perubahan data kependudukan akibat adanya perbedaan atau dualisme identitas pada dokumen resmi mereka.
“Karena itu, rumusan mengenai bantuan biaya perkara perlu disusun secara cermat agar memberikan kepastian hukum dan tepat sasaran,” tambah Politisi senior ini.
Komitmen Menghasilkan Produk Hukum yang Bermanfaat
Pansus I DPRD Tala menegaskan komitmennya untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, berpihak pada rakyat, serta tidak menyulitkan dalam implementasinya oleh eksekutif kelak.
“Kami berkomitmen menyempurnakan produk hukum daerah ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mudah diterapkan oleh pemerintah daerah,” tegas Joko.
Setelah proses draf revisi ini rampung, tahapan berikutnya adalah melakukan pendalaman substansi lebih lanjut. Pansus I dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama dengan perangkat daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut untuk finalisasi regulasi tersebut.
