PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di berbagai grup media sosial dan aplikasi percakapan setelah beredar video serta informasi mengenai penangkapan seorang pria oleh warga.
Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2026) malam, membenarkan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, R merupakan warga yang belum lama ini tinggal di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan. Ia diketahui berasal dari Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka R diduga berniat melakukan pencurian di rumah Bagio, warga Desa Tajau Pecah.
Berdasarkan keterangan awal korban, Bagio, sebelum menjalani perawatan di rumah sakit, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka diketahui melompati pagar rumah. Karena curiga ada orang asing yang masuk ke pekarangan rumahnya, korban mengambil sebilah celurit.
Saat korban membuka pintu rumah, tersangka sudah berada di hadapannya. Korban kemudian mengayunkan celurit ke arah tersangka, namun berhasil dihindari. Tersangka yang telah membawa senjata tajam kemudian menyerang balik dengan menebaskan senjatanya dan menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengenai bagian perut. Korban juga mengalami sejumlah luka dibadannya.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar berdatangan, mengamankan tersangka, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, video saat pelaku diamankan warga sempat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, R tidak mengakui sebagai pelaku penusukan dan justru menuding rekannya sebagai orang yang melakukan aksi tersebut.
Kepada warga, R mengaku datang bersama temannya menggunakan sepeda motor. Ia menyebut rekannya hendak menjual tembaga kepada korban, sementara dirinya menunggu di luar. Tak lama kemudian ia mengaku mendengar teriakan minta tolong rekannya dan mengetahui telah terjadi perkelahian, sementara pelaku disebut telah melarikan diri.
Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanah Laut mengungkap bahwa R merupakan pelaku penusukan sekaligus tersangka dalam kasus tersebut. Sementara pria yang sebelumnya dituding oleh R hanya berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim menjelaskan, saksi tersebut sebelumnya diminta mengantar R ke wilayah Pelaihari dengan alasan mengambil sisa gaji Rp1,2 juta. Sebagai imbalan, R menjanjikan uang sebesar Rp100 ribu.
Karena tidak memiliki sepeda motor sendiri dan tergiur dengan imbalan tersebut, saksi kemudian meminjam sepeda motor milik keluarganya untuk mengantar R ke Desa Tajau Pecah.
Setelah mengantar, saksi meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, ia mengaku tidak mengetahui rencana maupun tindakan yang akan dilakukan oleh tersangka.
Saat ini Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Sementara tersangka R telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ben)
