PELAIHARI NEWS – Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Kintap dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali menemui jalan buntu. Pihak perusahaan mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Senin (09/02/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra ST MH, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen PT KJW. Alih-alih datang untuk berdialog, perusahaan hanya mengirimkan jawaban secara tertulis. Kondisi ini membuat mediasi langsung antar kedua belah pihak gagal terlaksana.
“Karena salah satu pihak tidak berhadir dan membalas dengan surat secara tertulis, sehingga tidak dapat menghasilkan sebuah kesimpulan karena tidak dapat menemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi,” ujar Yoga saat ditemui usai rapat.
Klaim Perusahaan Terpatahkan
Meski pihak PT KJW absen, Yoga menegaskan bahwa jalannya RDPU justru mematahkan klaim sepihak dari perusahaan. Sebelumnya, PT KJW sempat meragukan legalitas lahan yang diklaim oleh warga Desa Kintap.
Melalui juru bicaranya, masyarakat Desa Kintap justru menyatakan sangat siap untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan mereka secara transparan.
“Masyarakat siap untuk menyampaikan dan sounding data terhadap surat-surat atau legalitas yang dimiliki oleh masyarakat,” lanjut Yoga.
Yoga juga menyoroti isi surat dari PT KJW yang sebelumnya terkesan meragukan keberanian warga dalam menunjukkan dokumen resmi. Namun, fakta di dalam ruang rapat justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Bahwasanya yang semula disampaikan masyarakat tidak berani atau tidak ada menyampaikan legalitas, itu terbantahkan atas penyampaian dari masyarakat,” tegas politisi tersebut.
DPRD Desak Pemkab Aktifkan Tim Sengketa
Menyikapi kebuntuan ini, Komisi I DPRD Tala langsung mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut terkait Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang telah dibentuk sebelumnya. Yoga meminta agar status dan masa tugas tim tersebut segera dipastikan kembali.
“Kami merekomendasikan agar nanti tim yang dibentuk pemerintah daerah dipastikan apakah SK-nya masih aktif atau telah tidak aktif lagi,” paparnya.
Menurut Yoga, kejelasan status tim ini sangat krusial:
- Jika SK Masih Aktif: Tim harus segera bergerak melakukan langkah konkret dan menindaklanjuti proses mediasi antara warga Kintap dan PT KJW.
- Jika SK Sudah Mati: Pemkab Tala didesak untuk segera melakukan pembaruan atau menerbitkan SK baru agar tim memiliki payung hukum kuat untuk menengahi sengketa.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Kendati tetap mengutamakan jalur musyawarah, DPRD Tala juga sudah menyiapkan langkah pamungkas jika pihak perusahaan terus-menerus menunjukkan iktikad tidak baik atau jika mediasi selanjutnya tetap menemui jalan buntu.
Yoga merekomendasikan agar persoalan ini dibawa ke meja hijau demi mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Sampai tahap-tahap berikutnya, kami merekomendasikan untuk dilakukan tindak lanjut ke ranah pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan yang salah,” pungkas Yoga.
