PELAIHARI NEWS – Masih ingatkah Anda dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita muda di Kompleks Kijang Mas, Pelaihari beberapa waktu lalu? Setelah sempat buron, pelakunya kini akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pelaihari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Karia Jaya, dengan bantuan jajaran Resmob Polres Tanah Laut, menangkap tersangka berinisial S (44) di kediamannya di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Benar, kami telah mengamankan tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Ipda Karia Jaya, Kamis (3/9/2026).
Sabetkan Parang ke Kepala dan Wajah Korban
Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2026 lalu, sekira pukul 20.30 WITA. Korban merupakan kekasih pelaku sendiri, yakni A (22), warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin.
Insiden berdarah tersebut bermula di halaman depan sebuah rumah kost di Kompleks Kijang Mas, Kelurahan Sarang Halang. Paman korban yang menerima kabar bahwa keponakannya dianiaya langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dievakuasi oleh anggota kepolisian ke RSUD H. Boedjasin Pelaihari untuk mendapatkan penanganan medis mendesak.
Akibat sabetan senjata tajam jenis parang sepanjang 40 cm milik pelaku, korban mengalami luka parah di bagian kepala, pipi sebelah kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri. Atas kejadian memilukan ini, pihak keluarga korban resmi melapor ke Polsek Pelaihari.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:
- 1 bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 40 cm
- 1 unit sepeda motor matic Yamaha Mio
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari dan dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
